1. Pusat Bahasa dipimpin oleh kepala, yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor.
2. Pusat Bahasa mempunyai tugas dan fungsi :
a. Menyelenggarakan TOEIC, English Profeciency Test (EPT) dan tes bahasa asing lainnya.
b. Mengkoordinasi pembelajaran bahasa bagi mahasiswa non-Bahasa, para dosen, dan karyawan Universitas Muhammadiyah Surabaya, serta masyarakat umum.
c. Melakukan pengkajian dan pengembangan bahasa.
d. Mengkoordinasi setiap layanan translation di Pusat Bahasa.
e. Menjadwal setiap layanan kursus di Pusat Bahasa dengan tertib dan menjamin kesesuaian teknis pelaksanaannya.